AMBON KM– Joy Rainer Adriaansz, mantan kepala dinas Informasi dan Persendian kota ambon dituntut 4 tahun penjara atas dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu kemarin
Tak hanya Joy, JPU dalam sidang yang diketuai hakim Martha Maitimu juga menuntut Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Tim JPU menyebutkan, keempat terdakwa
terbukti secara bersama sama melanggar pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman bervariasi” pinta JPU dalam tuntutan yang dibacakan terpisah
Selain pidana penjara, para terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tegas JPU
Tak hanya itu para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti, Joy Reiner Adriaansz sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara, Hendra Pesiwarissa Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, Charly Tomasoa Rp. 20 Juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara serta terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara. (KM01)