AMBON, KM– Terbukti setubuhi anak di bawah umur, Jhon Petra Louhenapessy divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya Ia dituntut 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7/2024)
Menurut hakim Jhon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara” kata, hakim dalam putusan
Selain pidana Leuhenapessy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Tegas hakim
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leunupun yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Diketahui aksi bejat terdakwa dilakukan di kota Ambon. Dimana terdakwa merayu korban dengan memberikan uang Rp 50 ribu.
Terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan cara mencabuli korban hingga setuhubi.
Orang tua korban yang mengetahui aksi bejat terdakwa kepada korban anak yang masih di bawah umur itu, lalu melaporkan ke kepolisian daerah setempat.
Tak menunggu waktu lama, terdakwa ringkus dan diproses hukum sesuai perbuatan bejatnya.(KM01).