AMBON, KM– Rudapaksa anak di bawah Umur, Abdul Rauf divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Ismael Wael dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (4/7/2024).
Hakim menilai Rauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
“Berdasar fakta persidangan maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara,” kata hakim
Selain pidana penjara, Rauf dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan hakim, baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, rudapaksa tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu, di kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Aksi bejat ini dilakukan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun, damana saat istrinya tidak berada di rumah. (KM02)
