AMBON, KM– Dedy Ferdiansyah, Pemilik 47 paket narkotika jenis sintesis dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri Ambon, Kamis (6/6/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver menyebutkan, Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara” pinta JPU
Selain pidana penjara, Dedy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dapat membayar ditambah hukuman 6 bulan penjara. Tegas JPU
Diketahui Dedy ditangkap petugas direktorat reserse narkoba polda Maluku di kawasan BTN Kanawa, Desa Batu Merah, Sirimau kota ambon pada 17 Januari 2024 lalu sekitar pukul 19.20 WIT tepatnya di rumah Aim Hasanuddin Mukadar dengan barang bukti 47 paket narkoba sintesis.
Kepada petugas, Dedy mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari jakarta.
Dedy mengaku narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp 100.000 per satu paket. Naas, belum sempat dijual, Dedy sudah terlanjur diciduk petugas. (KM01)