HUKUM & KRIMINAL

Mantan Kadis Pendidikan SBB Diadili Kasus Korupsi Seragam Gratis Sekolah

ILUSTRASI

AMBON, KM– Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan seragam gratis siswa-siswi SD/Mi-SMP/MTs pada dinas pendidikan seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6/2024) kemarin

Empat terdakwa itu masing-masing, Johan Tahya selaku mantan kepala dinas pendidikan Seram Bagian Barat (SBB), Wisran Wilete Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Hary Suhardi selaku Direktur CV. Vilian Dwi Perkasa dan Anwar Patti selaku pelaksana pengadaan seragam gratis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya dalam dakwaannya menyebutkan, tahun 2022 dinas pendidikan dan kebudayaan seram bagian barat mengelola anggaran belanja modal untuk pengadaan seram gratis sebesar Rp 4 lebih yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Dari total tersebut dirincikan untuk seragam gratis SD/Mi sebesar Rp 2.492.551.845.00 sedangkan untuk SMP/MTs dianggarkan sebesar Rp 2.301.097.050.00

Kemudian untuk prosesnya, terdakwa Anwar Patti yang merupakan pelaksana meminjam perusahaan CV. Valiant Dwi Perkasa milik terdakwa Hari Suhardi dengan kesepakatan pembagian fee 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek.

Alhasil, pokja menetapkan CV Valiant Dwi Perkasa selaku pemenang tender proyek pengadaan seragam sekolah gratis. Namun, dalam perjalanan proyek tersebut mengalami beberapa kali adendum.

JPU memambahkan, pengadaan seragam gratis yang dilakukan para terdakwa ini tidak sesuai dengan kontrak kerja. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya seragam yang diterima pihak sekolah. Bahkan, ada beberapa sekolah di SBB yang nyatanya tidak pernah menerima seragam sekolah gratis tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, berdasar hasil perhitungan kerugian negara inspektorat daeah setempat terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.081.980.267.00

“Ke-empatnya didakwa primer pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasam tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana” tegas JPU

Usai mendengar dakwaan JPU majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top