AMBON, KM– Penanganan Perkara dugaan Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020-2022 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan, pelaksana tugas kepala seksi intelejen Muh Fazlurrahman dalam pers rilisnya usai konferensi pers bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (19/6/2026)
Dikatakan, peningkatan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 dan sementara dalam pengumpulan alat bukti lain berupa pemeriksaan saksi.
“Para saksi dari setiap Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hinga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait” sebutnya
Diketahui, dalam kasus ini mantan bupati KKT Petrus Fatlolon juga turut diperiksa selain pihak perusahaan. Mirisnya, saat ini Fatlolon malah ditetapkan sebagai dalam dugaan korupsi perjalanan dinas sekertariat daerah KKT.
Petrus Fatlolon sebelumnya diperiksa tim penyidik kejaksaan tinggi selama 7 jam yakni; dari pukul 8.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT di ruang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 30 Mei 2024 lalu dalam dua kasus. (KM01)