AMBON,KM.–Empat Anggota Personil Polresta Ambon diberhentikan dengan tidak terhormat dari Dinas Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di laksanakan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulai Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Mereka di berhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dengan Nomor masing-masing, KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024. Mereka adalah, AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM dan Bripka ARH.
Selain itu, para PTDH ditandai dengan Penulisan PTDH oleh Inspektur Upacara pada foto terhukum, kemudian pengapit serta petugas pembawa foto terhukum dan laporan.
” Hari Ini Juga Kita Telah Melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri Terhadap Empat Personel Polresta P. Ambon & P. P. Lease dengan pelanggaran masing-masing yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari,” unkap Kapolresta dalam saat memimpin Upacara PTDH di halaman upacara Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Senin (6/5/2024) Kemarin.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri Ini dapat kita Lllaksanakan secara In Absensial dengan rujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada Personel Yang Lain.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan ormat tersebut, Tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai Prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“sebagaimana manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan Kode Etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas Internal yang baik,” jelasnya.
Kapolresta juga menegaskan kepada personel yang telah di PTDH, semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun saudara tidak lagi menjadi Anggota Polri.
“Saya berharap sebagai Warga Negara yang pernah di ddik menjadi Anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” pintahya (KM02).