AMBON, KM– Persidangan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 oleh partai perindo akan memasuki tahap Pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui bukti-bukti dan saksi, kuasa hukum pemohon optimis dan meyakini Partai Perindo akan menggeser kursi Gerindra dan PDI-P di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah 2 lewat permohonan yang nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampikan, kuasa hukum Caleg DPRD Maluku Tengah Dapil 2 Gerald Piere Efamutam yakni; Onyo Rumbia S.H. dan Ansori Rahayaan, S.H. dari Firma Hukum Rumbia Tabea dan rekan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024)
Disampaikan, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Dismissal untuk menentukan perkara dimaksud yang berlanjut ke tahap pembuktian.
“Permohonan PHPU yang diputus dalam putusan Dismissal adalah perkara 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh caleg DPRD Maluku Tengah dapil 2 atas nama Gerald Piere Efamutam dari partai perindo” ungkap, kuasa Hukum Onyo Rumbia dan rekan.
Dalam putusan tersebut lanjut Onyo, permohonan yang diajukan partai Perindo berlanjut ke tahap pembuktian. Kuasa hukum pemohon mereka optimis dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan partai Perindo. Tegasnya
“Kami, kuasa hukum pemohon berkerja maksimal untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam menguatkan dalil-dalil yang kami kemukakan dalam permohonan. Kami sangat optimis permohonan yang diajukan partai Perindo akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi” Pungkasnya (KM01)