AMBON, KM–Komisi Pemilihan umum (KPU) seram bagian Barat (SBB) kembali melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu anggota PPK yang pernah menjadi saksi pada pemilihan umum legislatif Februari lalu.
Salah satu anggota PPK tersebut telah dilantik rabu 15 mei kemarin bersama para PPK di sebelas kecamatan kabupaten SBB
Berdasarkan surat Komisi Pemilihan umum kabupaten Seram bagian barat Nomor : 49/PP.04.2-Pu/8106/4/2024 Tentang Penetapan Hasil seleksi anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Padahal, syarat Pengangkatan Anggota pentia pemilihan kecamatan (PPK) sebagaimana Poin 7 yang menegaskan bawah anggota PPK tidak menjadi Tim Pemenangan, bukan tim kampanye atau saksi Peserta Pemilu pada penyelanggara Pemilu atau pemilihan paling singkat lima tahun terakhir.
Mirisnya, ada saksi peserta pemilu pada Pemilu 2024 yang ditetapkan menjadi anggota PPK kecamatan Huamual belakang Bernama Sulaiman Haulussy pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Sulaiman Haulussy diketahui pernah menjadi saksi ditingkat PPK kecamatan Huamual belakang untuk calon DPD RI Periode 2024-2029 atas nama Novita Anakota. Sehingga secara syarat Haulussy tidak diwajibkan menjadi anggota PPK pada Pemilihan kepala daerah 2024 kali ini.
Parahnya, oleh KPU SBB Haulussy diloloskan menjadi anggota PPK. Yang diketahui, Haulussy merupakan keluarga dari salah satu komisioner KPU SBB.
Hal ini di benarkan oleh Mantan Anggota Panwascam Kecamatan Huamual Belakang Rudin Sombalatu selaku Kordiv Penangan pelangaran dan Penyelesaian sengketa.
,”iya benar saudara SH yang ditetapkan menjadi anggota PPK merupakan saksi Peserta Pemilu 2024 lalu. Beliau saksi untuk Novita Anakota Calon DPD RI.” ujar Sombalatu, Kamis kemarin
Selain Sombalatu, mantan Anggota PPK kecamatan Huamual Belakang Mega Lina juga membenarkan. “Oh iya Betul ,SH itu saksi buat Ibu Novita Anakota Calon DPD RI, kenapa tidak ada tanggapan masyarakat untuk dia..?.” Ujarnya sembari bertanya.
Diketahui, selain Sulaiman Haulussy ada sejumlah anggota PPK yang di lpaksakan lolos karena keluarga dekatnya komisioner KPU SBB. Harapan KPU RI agar melakukan perekrutan PPK dengan menaati seluruh regulasi yang ada dengan tetap menjaga profesionalitas proses perekrutan rupanya tidak diindahkan KPU SBB. (KM01)