HUKUM & KRIMINAL

Pukul Wartawan, Johar Dituntut 6 Bulan Penjara

AMBON, KM– Terbukti menganiaya salah satu wartawan Tribunambon.com Jenderal Luis Rehatta. Johar Isnain dituntut 6 Bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/4/2024)

JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu menilai, Johar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 531 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Johar Isnain selama 6 bulan penjara” pinta JPU

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, tindakan penganiyaan terhadap salah satu wartawan tribun ambon itu terjadi pada 13 Januari 2024 lalu di daerah halong kota ambon.

Bermula ketika korban Jenderal sedang meliput insiden terbaliknya mobil truk operasional milik PT Jasa Prima Logistik Perum Bulog (JPLB) maluku maluku utara di jalan raya. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top