POLITIK

DPP Logis Menilai, Gugatan Capres-Cawapres 01 dan 03 di MK Tidak Memiliki Landasan Hukum

Ketua Umum Logis, Anshar Ilo

JAKARTA, KM– Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran Indonesia (Logis) 08 angkat bicara perihal sengketa Pilpres 2024 yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo manyampaikan, gugatan pasangan calon nomor 1 Anies-Muhaimin dan nomor 3 Ganjar-Mahfud tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga sulit untuk MK mengabulkan gugatan yang diajukan.

“Bila kita melihat perkembangan sidang di MK, rasa-rasanya MK akan menolak segala gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti-bukti yang diajukan sangat lemah,” Ucap Anshar Ilo dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Menurutnya tuduhan terkait adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanyalah lips service yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga sulit dibuktikan.

“Selama proses persidangan berlangsung, tuduhan terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti sama sekali,” tegas Anshar Ilo.

Parahnya lagi kata Anshar, Presiden Jokowi difitnah telah melakukan abuse of power dengan memobilisasi instrumen negara dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

“Segala tuduhan 01 dan 03, termasuk kepada Jokowi adalah sebuah tuduhan yang berlebihan,” katanya

“Kami juga melihat ada upaya character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Presiden Jokowi,” sambungnya.

Melihat perkembangan yang ada baik hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU maupun dinamika yang berkembang disidang MK, Anshar Ilo yakin MK akan menolak segala bentuk gugatan pemohon pada 22 April mendatang. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top