AMBON,KM–Sebanyak 20 liter minuman keras tradisional jenis sopi disita aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan pulau Pulau Lease saat menggelar razia di terminal Transit passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (5/2/2024)
Razia yang dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai upaya menekan peredaran sopi di Kota Ambon menjelang bulan sucih Ramadan, khususnya di wilayah hukum Polsek Baguala, berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/01/I/2024/ POLSEK BAGUALA tentang razia miras, sajam, dan kendaraan bermotor.
Razia tersebut dipimpin Kanit Samapta Aipda J.W Maitimu, dan melibatkan 4 personil Polsek Baguala. Bertujuan mengurangi peredaran minuman keras tradisional yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
20 liter minuman keras jenis sopi yang diamankan pertugas itu tanpa pemilik yang sah. Minuman keras tersebut kemudian disita dan diamankan di Polsek Baguala guna proses selanjutnya, termasuk pemusnahan.
Selain razia minuman keras, personil Polsek Baguala juga memberikan himbauan kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun.
Mereka juga memberikan beberapa himbauan kamtibmas lainnya kepada pengendara, seperti pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kanit Samapta Aipda J.W Maitimu menyatakan razia tersebut merupakan salah satu langkah konkret dari kepolisian dalam meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Baguala.
Ia juga menegaskan, razia ini merupakan komitmen Polsek Baguala untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat
“Razia minuman keras tradisional jenis sopi yang dilakukan oleh Polsek Baguala di Terminal Transit Passo menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan” pungkasnya (KM01)