AMBON, KM– Muhamat Rizal Alias Ichal terancam 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Ichal diketahui melakukan pembelian BBM subdisi lebih dari satu kali. Dengan modus mengganti barcode dan plat nomor mobil pribadi miliknya. BBM subsidi yang dibeli dengan harga Rp 10 ribu perliter itu, kemudian dijual belikan dengar harga berbeda.
Hal ini disampaikan, Enda Yuliasri selaku menager SPBU dan dalam keterangan saksinya pada persidangan di pengadilan Negeri Ambon, Jumat
“Terdakwa membeli BBM subsidi jenis Pertalite berulang kali. Dengan modus mengganti barcode dan plat nomor berbeda-beda” ungkap manager SPBU Enda dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina
Lanjut saksi, aksi itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 lalu di SPBU kebun cengkeh, kecamatan sirimau kota Ambon. Bahkan, dalam satu hari terdakwa berhasil membeli BBM lebih dari 60 liter. Jelasnya
Meski begitu, aksi kejahatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa diketahui. Dikarenakan modus ganti plat nomor mobil dan barcode yang digunakan.
“Pembelian di SPBU kami menggunakan barcode yang terkoneksi langsung dengan sistem keamanan jika barcode membeli dengan barcode yang sama” cetusnya
Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Atas perbautan tersebut Muhamad Rizal didakwa jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury, atas dugaan penyelahgunaan, menyimpan, perjualbelikan BBM Subsidi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar. (KM01)