AMBON,KM– Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menyebutkan, Pemerintah provinsi Maluku tidak punya kewenangan dalam pengelolaan pasar mardika serta belum cukup jam terbang untuk mengelolah gedung pasar yang baru selesai dibangun.
Hal ini disampaikan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rustam Latupono, kepada Kilasmaluku di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024)
Menurutnya yang bisa mengelolah pasar tersebut hanyalah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang mepunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah berpuluh-puluh tahun dalam pengelolaan pasar tersebut.
“Terkait pasar moderen mardika ambon, saya kira ini adalah konflik kepentingan, dan kalu kita pikir ini sangat lucu juga ya” ujarnya
Selanjutnya, ketika Pasar Baru Mardika belum dibangun, tidak ada campur tangan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) dalam proses pengelolaan pasar tersebut.
“Tapi ketika gedungnya sudah kita perjuangkan hingga selesai. Namum, problematikanya lain lagi. Sebab Pemerintah Provinsi Maluku turut mengambil alih dalam pengelolaannya” katanya lagi
Lebih lanjut disampaikan, sampai hari ini problem para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Mardika tersebut belum juga tuntas dari permahasalahan yang ada.
“Ketika diklarivikasi, Pemerintah Kota yang lebih mengetahui seperti apa peran mereka, awalnya itu seperti apa. Tetapi saat ini programnya Pemrov juga terverifikasi, ketika kita masukan data milik Provinsi juda terdapat data milik pemprov”, ungkapnya.
Alhasinya sampai dengan saat ini pedangan-pedagang yang awalnya berjualan ditempat mereka sebelumnya akhirnya sekarang mereka tidak mempunyai tempat lagi.
“Jadin tolong diverifikasi datanya dengan pedagang-pedagang yang dulunya berdagang disitu, karena merekalah yang punya hak disitu. Jika sudah terisi semuanya, baru yang sisanya”, ujarnya.
Terkait hal itu, wakil ketua DPRD komisi I kota Ambon itu memintah kepada Pemerintah Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berwenang dalam pengelolaan pasar tersebut untuk segera melakukan pengadaan kembali.
“Kalau mereka tidak punya tempat lagi ya alternatif terakhirnya pasar terapungnya dimaksimalkan harus di aktifkan kembali. Untuk itu Pemerintah kota dan Disperindag harus melakukan pendataan kembali”, pintahnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu menyebutkan
sampai dengan hari ini, kalau Pemerintah Provinsi sendiri mau mengterover kewenangan maka tentu hal itu akan menjadi Inproblem.
“Kan dulunya kewenangan pasar itu berada di tangan Pemerintah kota, dia punya lahan parkirnya, dia punya sampah dan penataan lainya itu semua kami dari pemerintah kota sendiri yang mengelolah. Jadi kalu memang mau bagi hasil ya tentukan saja. Tapi kewenangannya jangan ditaruh disana”, tandasya (KM02)