AMBON, KM– Hail pengkajian dugaan pelanggaran Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan.
Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Buru, nomor 05 Tahun 2024 yang dikeluarkan langsung oleh Ketua KPU Munir Soamole, pada Selasa 20 Februari 2024) kemarin. Dua kecamatan yang nantinya PSU yakni; Kecamatan Waplau dan Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.
“Untuk kecamatan Waplau ada 7 TPS dan 2 TPS di kecamatan Teluk Kaiely. Jadi ada 8 TPS yang akan di PSU di dua kecamatan itu” Ujar, katua KPU Buru, Munir Soamole, Kamis
Munir meyebutkan, untuk TPS di Kecamatan Waplau, yaitu TPS 5 di Desa Lamahang, TPS 4, 5, dan 6 Desa Waplau, serta TPS 1, 2 dan 3 Desa Waprea. Sementara, di Kecamatan Teluk Kaiely, PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Seith
PSU ini kata Munir, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku sebanyak 52 TPS di 8 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku untuk PSU termasuk kabupaten buru. Jelasnya
Dari total rekomendasi itu lanjut Munir, di Kabupaten Buru sendiri terdapat 7 TPS yang diusulkan PSU. Sehingga dari hasil kajian KPU buru memutuskan untuk lakukan PSU pada dua kecamatan dimaksud. Jelasnya
Selain itu, dari jumlah rekomendasi Bawaslu Maluku tercatat Kota Ambon 4 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) 9 TPS, dan Kepulaun Aru 9 TPS, yang sampai saat ini masih menunggu kajian KPU masing-masing daerah.
“Sementara beberapa dugaan pelanggaran saat ini masih dalam proses pengkajian KPU daerah masing-masing yang direkomendasikan,” pungkasnya (KM-01)