AMBON, KM– Sufyan Mulud menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti dua paket ganja.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum itu berlansung di pengadilan negeri ambon, Kamis (1/2/2024)
JPU Mercy De Lima dalam dakwaannya
menyebutkan, Sofyan ditangkap di depan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Jl. Sultan Hasanudin Kelurahan Pandan Kasturi, Kota Ambon pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIT.
Penangakapan dilakukan oleh petugas polisi Ditresnarkoba Polda Maluku saat akan mengambil paket Narkotika di Daerah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepada petugas Sofyan, mengaku mendapatkan narkoba dari temannya bernama Rudi (DPO). Rudi meminjam uang millik terdakwa. Tapi belum bisa membayar, Sofyan meminta untuk dibayar menggunakan ganja.
Rudi (DPO) bersama terdakwa lalu bersepakat untuk transaksi di tempat dan waktu yang sudah disetujui keduanya. Selanjutnya di hari yang sama Rudi (DPO) kemnbali menghubungi terdakwa Sofyan dan mengatakan, “kawan tunggu saja beta kabar” ujar Rudi (DPO) kepada terdakwa
Bebera waktu kemudian Rudi (DPO) menghubungi terdakwa, memberitahukan lokasi ganja. Namun, usai mengambil paket narkoba Sofyan ditangkap Petugas Kepolisian di depan RS Bhayangkara Ambon dengan barang bukti berupa 2 buah plastic klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, seberat 1,38 gram.
Bahkan, sebelum ditangkap, kepada petugas Sofyan mengakui, pernah konsumsi tiga haru lalu. “Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” cetus JPU
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim ketua Martha Maitimu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (KM01)
