KILAS AMBON

Pemkot Ambon, Tindaklanjut Temuan BPK RI

Agus Ririmase, Sekertaris Kota Ambon

AMBON,KM.–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Demikian disampaikan, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merujuk pada laporan tindak lanjuti hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tertanggal 12 Januari 2024 lalu.

“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemerintah Kota Ambon dan Juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota, saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik bisa mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/24).

Kata dia, temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan, serta 83 rekomendasi.

Rekomendasi-rekomendasi ini telah ditindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang sesuai dengan rekomendasi; berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan , termasuk temuan belanja modal T.A 2023, yang dalam penyelesaian.

“Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses, oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” bebernya.

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon. Dan sekaligus mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.

Diejalaskan bahwa, pemeriksaan BPK ini menghasilkan “temuan” berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Dengan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku T.A 2022 dan 2023, maka pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku”, tandasnya (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top