HUKUM & KRIMINAL

Masyarakat, Lapor Pemda Malteng soal Proyek Refocusing

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

AMBON,KM– Masyarakat, resmi laporkan pemerintah daerah Maluku Tengah terkait dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek-proyek kebijakan refocusing APBD Tahun Anggaran 2023

Hal ini tertuang dalam surat laporan yang ditermima kejaksaan tinggi maluku tertanggal 21 desember 2023 lalu yang ditandatangani oleh asisten penyidikan kejaksaan Tinggi Maluku.

Salah satu pelapor yang enggan namanya dipublis, kepada Kilasmaluku.id Senin (8/1/2024) menyampaikan, pengaduan tersebut ditujukan kepada, Penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023-2024, Kepala Baplitbangda, tim Anggaran Pemda Malteng (TAPD) Pimpinan DPRD Komisi 1, 2, 3 dan 4,
Badan Anggaran (Banggar) DPRD,
Dinas Pekerjaan Umum, Para Kontraktor dan semua pihak yang diduga terlibat.

Sember melanjutkan, sebagaimana isi laporan, pemerintah daerah Maluku Tengah telah melakukan refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2023 dengan menunda atau menghapus sebagian kegiatan untuk penghematan. Dimana hal itu dilakukan akibat terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 111 Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Akibat dari kebijakan tersebut sisa 15 persen anggaran dari proyek pada APBD murni 2023 yang telah selesai dikerjakan tidak bisa dilakukan pembayaran. Dari anggaran hasil refocusing tersebut, Pemda Malteng membuat kebijakan baru dengan membuat lebih dari 200 proyek baru.

Selanjutnya, proyek fisik yang harusnya ditangani oleh instansi teknis terkait justru seluruhnya dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah dan baru dikerjakan pada November bahkan awal Desember 2023. Proyek-proyek tersebut tersebar di banyak kecamatan menjadi perhatian dan kecurigaan publik karena pekerjaan dilaksanakan akhir tahun yang menurut hitungan waktu tidak akan selesai di akhir tahun anggaran

Sebagian proyek dikerjakan tanpa informasi kepada masyarakat berupa papan proyek, dan diduga proyek-proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan tanpa dokumen perencanaan yang terukur dan pencairan anggaran dilakukan sekaligus setelah proyek dikerjakan.

Proyek- proyek tersebut berada di beberapa daerah di Maluku Tengah, dengan berbagai permasalahan diantaranya, proyek saluran baru dikerjakan 21 November 2023 di Letwaru, Kota Masohi, jalan setapak tanpa papan proyek di Kampung Timur, Kota Masohi, Proyek saluran tanpa papan proyek dan tidak berfungsi maksimal yang menyebabkan air meluap ke jalan serta dinding saluran ambruk setelah dikerjakan bulan november 2023 yang berlokasi di KM 12, Kelurahan Holo, Kecamatan, Amahai.

Bahkan, berdasar informasi masyarakat proyek-proyek yang semestinya bisa dalam satu paket sengaja dipecah menjadi beberapa paket. Proyek penunjukan langsung yang dikenal dengan istilah “pokir plus” anggota DPRD Maluku Tengah agar bisa tersebar di banyak titik atau daerah Pemilihan untuk kepentingan pembiayaan pemilu legislatif tahun 2024.

Proyek-proyek tersebut banyak yang langsung dijual dan uangnya langsung disetor kepada Penjabat Bupati Maluku Tengah. Bahkan, satu kontraktor diberikan 5-6 proyek penunjukan langsung dengan catatan harus menyumbangkan suara bagi caleg provinsi dan DPR RI dari partai tertentu yang dititipkan oleh Penjabat Bupati.

Hal ini yang menurut pelapor adanya niat jahat perbuatan melawan hukum yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan proyek-proyek yang dikerjakan tersebut tidak efektif untuk kepentingan masyarakat. Seluruh informasi mengenai proyek-proyek tersebut sangat tertutup sehingga makin membuat publik curiga.

“Meraka (pelapor) berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah” pungkas Sumber (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top