HUKUM & KRIMINAL

Bendahara Dian Pertiwi Gelapkan Uang Rp5,5 M, Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, KM– Gelapkan uang perusahan sebesar Rp 5,5 miliar, Ria Poceratu mantan bendahara CV Dian Pertiwi Ambon divonis hukuman 5 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta.

Vonis hukuman itu, dibacakan hakim ketua Orpha Martina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024)

Hakim menilai, Ria Poceratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Berdasar keterangan saksi alat bukti serta fakta persidangan, maka, memutuskan terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara” kata, Hakim dalam putusan.

Selain pidana penjara, bendahara CV Dian Pertiwi Kota Ambon itu, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan dalam kurun waktu tertentu tidak membayar maka ditambah 3 bulan kurungan. Tegas hakim

Diketahui, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Kanahau yang menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 5 bulan penjara. Namun, atas pertimbangan hakim maka vonis itu dinaikan.

Dijelaskan, dalam dakwaan jaksa, Ria Poceratu, merupakan mantan karyawati swasta di perusahaan VC Dian Pertiwi dengan posisi sebagai Mantan Kepala Bendahara. Dia diduga telah menggelapkan uang CV. Dian Pertiwi Poka secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.

Terdakwa diduga melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa disebabkan adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

“Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” jelas jaksa

Perbuatan terdakwa akhirnya ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.5,5 miliar lebih. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top