POLITIK

Kritisi RUU DKJ, Sultan: Lebih Demokratis Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengkritik keras ketentuan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

Menurutnya, mekanisme penunjukan dan pemberhentian Gubernur Jakarta oleh Presiden menyalahi prinsip demokrasi dan otonomi daerah.

Jakarta, menurut Sultan, bukan kota baru yang didesain khusus untuk kawasan bisnis dan industri.

“Jakarta memiliki sejarah sebagai ibu kota negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar di antara kota-kota besar dunia. Jangan sampai RUU DKJ justru meniadakan hak politik masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya di daerah,” ujar Sultan, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, bekas aktivis KNPI itu meminta agar DPR dan Pemerintah tidak mengabaikan keberadaan jutaan masyarakat Jakarta saat ini. Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk menentukan siapa gubernur yang menurut mereka layak memimpin Jakarta selanjutnya.

“Mungkin lebih demokratis jika Gubernur Jakarta dipilih secara tidak langsung melalui DPRD. Penunjukan gubernur oleh presiden dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan sosial akibat ketidakpuasan publik di Jakarta,” tegasnya.

Gubernur pilihan presiden, sambungnya, cenderung bertindak politis sesuai kehendak presiden dan oligarki. Biarkan demokrasi tumbuh bersama pesatnya kemajuan Jakarta sebagai kota bisnis global di masa depan.

Bunyi klausul itu berbeda dengan draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top