AMBON, KM– Cabuli anak kandung, seorang ayah berinisial HL dituntut 10 tahun penjara. Tindakan pencabulan itu dilakukan berulang kali di kediamannya di kawasan kecamatan Sirimau kota Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleeuw dalam tuntutannya menyebutkan, HL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang dijalankan sebelumnya” pinta JPU
Jaksa juga menuntut ayah bejat ini untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan pidana kurungan. Tegas JPU
Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, Hamid meniduri anak kandung ini terjadi di kediamannya di kawan Sirimau kota Ambon. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Tidak terima dengan perbuatan suami, istri bersama korban anak yang masih berusia 11 tahun itu lalu melaporkan perbuatan bejat sang suami kepada pihak kepolisian.
Barulah pada Minggu tanggal 9 Juli tahun 2023 sekitar pukul 15.00 WIT. Pelaku berhasil diamankan dan diproses hukum oleh pihak kepolisan setempat. (KM01)