Oleh; Fahri Asyathry, Juru Bicara Negeri Tananahu
AMBON,Kilasmaluku.Id– PTPN I Regional 8 menyebut seluruh lokasi pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala berada di atas lahan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN dibantah. Sejak awal, Pemerintah Negeri Tananahu tidak menolak investasi.
Negeri Tananahu mendukung pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, investasi tidak boleh dibangun di atas ketertutupan dokumen, pengabaian hak ulayat, ketidakjelasan batas HGU, dan belum selesainya kewajiban hukum PTPN terhadap masyarakat adat. Dengan demikian, persoalan ini bukan soal anti-investasi.
Persoalan ini adalah soal kepastian hukum, penghormatan terhadap hak ulayat, transparansi dokumen HGU, kesesuaian perizinan hilirisasi, dan perlindungan masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.
Negeri Tananahu Adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang Memiliki Wilayah Petuanan Negeri Tananahu bukan sekadar wilayah administratif biasa.
Negeri Tananahu adalah negeri adat yang memiliki Sejarah, Struktur Soa, Pemerintahan Adat, Hubungan Turun-Temurun Dengan Wilayah, serta ikatan hukum adat atas tanah, hutan, laut, dan sumber daya alamnya.
Secara historis, Negeri Tananahu dikenal terdiri dari empat soa utama, yaitu Soa Tananahu, Soa Apisano/Yapisano, Soa Awaya/Waye, dan Soa Hilatesia/Pitalesia, yang menurut sejarah adat berasal dari perjalanan leluhur dari beberapa wilayah di Pulau Seram, antara lain Latea dan Huamual.
Bahan sejarah Negeri Tananahu juga mencatat bahwa Negeri Tananahu memiliki teun Pasune Waralatu, Baileo, struktur soa, dan hubungan adat dengan wilayahnya.
Kedudukan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat juga memperoleh dasar hukum dalam Perda Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku.
Perda tersebut menempatkan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah serta kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Dengan demikian, pernyataan bahwa “Negeri Tananahu tidak memiliki tanah” adalah pernyataan yang keliru, karena dalam konstruksi hukum adat Maluku, tanah dapat berada dalam struktur Petuanan Negeri, Soa, Matarumah/Marga, Dusun Adat, Atau Hak Garapan Masyarakat, yang semuanya tidak dapat dipisahkan secara sembarangan.
HGU Tidak Menghapus Hak Ulayat dan Tidak Membuat Negara Menjadi Pemilik Absolut
PTPN tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, lalu seolah-olah semua hak adat hilang. Dalam hukum agraria nasional, negara memang memiliki hak menguasai, tetapi bukan berarti negara menjadi pemilik absolut atas seluruh tanah. UUPA mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Dasar ini terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPA. Karena itu, apabila di dalam areal yang diklaim sebagai HGU terdapat tanah adat, petuanan Negeri, tanah soa, tanah marga, dusun dati, tanaman rakyat, jalan kampung, sungai, permukiman, atau wilayah penghidupan masyarakat, maka PTPN tidak cukup hanya berkata “ini tanah negara”.
PTPN wajib membuktikan: Dasar pemberian HGU; Bukti pelepasan hak dari masyarakat adat; Bukti pembayaran tanah, bukan sekadar tanaman; Bukti bahwa lokasi proyek tidak berada di luar HGU, enclave, jalan kampung, sungai, atau kantong masyarakat. Kalimat hukumnya, sederhana saja bahwa: HGU adalah hak terbatas, bukan surat sakti untuk menghapus hak ulayat.
Riwayat Bekas Erfpacht harus diuji, bukan diterima mentah-mentah dalam dokumen tanggapan awal, disebutkan bahwa HGU tahun 1982–2012 kepada PNP XXVIII/PTPN didasarkan pada SK Mendagri No. SK.5/HGU/DA/1982, dengan riwayat tanah bekas Erfpacht yang terdaftar pada Kantor Agraria Kabupaten Maluku Tengah tanggal 18 November 1981 atas nama NV. Awaya, NV. Poelaoe Toedjoe, dan NV. Banda, sedangkan permohonan HGU oleh PTPN diajukan tanggal 1 Juni 1980.
Di sini terdapat pertanyaan hukum yang sangat penting: Jika PTPN mengajukan permohonan HGU pada tahun 1980, mengapa pada tahun 1981 tanah justru terdaftar atas nama NV. Awaya, NV. Poelaoe Toedjoe, dan NV. Banda? Siapa yang mendaftarkan tanah bekas erfpacht tersebut? Apakah tanah bekas erfpacht itu benar-benar sama dengan seluruh areal HGU yang kemudian diklaim seluas ribuan hektare? Apakah batas erfpacht tersebut identik dengan batas HGU? Apakah terdapat pelepasan hak dari Negeri, soa, marga, atau masyarakat adat di luar bekas erfpacht tersebut?
Riwayat erfpacht tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menghapus hak masyarakat adat. Kalau bekas erfpacht hanya mencakup sebagian areal, maka PTPN wajib menjelaskan dari mana asal tambahan areal yang kemudian diklaim sebagai HGU.
Surat pernyataan lima Negeri justru membuktikan bahwa Tanah Itu diakui sebagai Tanah Adat. Salah satu bukti penting adalah adanya pernyataan dari lima negeri, yaitu Waraka, Tananahu, Liang, Sahulau, dan Samasuru-Paulohy, tanggal 8 Februari 1981, yang berkaitan dengan pelepasan tanah untuk kepentingan perkebunan besar dengan sistem NES/Nucleus Estate and Smallholder.
Dalam dokumen tanggapan awal, disebutkan bahwa pernyataan lima negeri tersebut bahkan menyebut “tanah adat” dan mengatur bahwa tanah yang dilepaskan hanya diperuntukkan bagi perkebunan besar/NES serta tidak boleh dipakai untuk maksud lain.
Apabila PTPN menyatakan bahwa tanah tersebut sejak awal adalah tanah negara, maka pertanyaannya: Mengapa harus ada pernyataan pelepasan tanah dari lima negeri? Adanya pernyataan lima negeri menunjukkan bahwa pada saat itu para pihak, termasuk pejabat pemerintah yang hadir dan mengetahui proses tersebut, memahami bahwa tanah yang dipakai untuk perkebunan bukan tanah kosong tanpa pemilik, melainkan tanah yang berkaitan dengan hak adat masyarakat.
Lebih penting lagi, apabila benar dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa tanah adat yang dilepaskan hanya diperuntukkan bagi perkebunan besar/NES dan tidak dapat digunakan untuk maksud lain, maka rencana hilirisasi kelapa-pala, pembangunan pabrik, atau kegiatan industri lain harus diuji ulang. Sebab, penggunaan untuk kegiatan industri tidak otomatis sama dengan penggunaan untuk perkebunan.
Dengan demikian, surat lima negeri tersebut harus dibaca sebagai: Pengakuan adanya tanah adat; Pelepasan yang bersifat terbatas dan bersyarat; Bukan pelepasan mutlak tanpa batas waktu dan tanpa tujuan; Bukan persetujuan otomatis untuk semua kegiatan ptpn di masa depan.
Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Bukan Bukti Pelepasan Hak Atas Tanah
PTPN juga tidak dapat menggunakan bukti pembayaran tanaman sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah menjadi milik negara atau telah dilepaskan sepenuhnya oleh masyarakat adat.
Dalam dokumen tanggapan awal, disebutkan adanya surat Camat Amahai tanggal 30 Maret 1982 kepada PNP Proyek Awaya Seram terkait penebangan pohon sagu dan tanaman rakyat. Surat tersebut justru memperlihatkan bahwa pembayaran dilakukan karena adanya tanaman rakyat yang ditebang pada saat land clearing.
Artinya: Pembayaran tanaman adalah kompensasi atas tanaman. Bukan pelepasan tanah. Tanaman dan tanah adalah dua objek hukum yang berbeda. Ganti rugi tanaman tidak boleh “naik pangkat” menjadi pelepasan hak atas tanah. Kalau mau mengklaim pelepasan tanah, PTPN harus menunjukkan: akta pelepasan hak atas tanah; berita acara musyawarah adat; persetujuan Pemerintah Negeri/Saniri; daftar pemilik hak; peta bidang tanah yang dilepaskan; nilai ganti rugi tanah;
bukti pembayaran kepada pemegang hak yang sah.
Tanpa itu, bukti pembayaran tanaman justru memperkuat posisi masyarakat, karena membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki tanaman dan sumber penghidupan di atas tanah tersebut.
Persetujuan Perpanjangan HGU Diduga Cacat Representasi
Dalam dokumen tanggapan awal disebutkan bahwa dua tahun sebelum HGU berakhir, PTPN pernah meminta Raja Negeri Tananahu menandatangani dokumen persetujuan perpanjangan HGU, namun dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk dibaca secara jelas sehingga ditolak oleh Raja Negeri Tananahu. Kemudian, menjelang berakhirnya HGU, muncul dua orang yang mengatasnamakan unsur adat/masyarakat Tananahu, tetapi bukan Pemerintah Negeri Tananahu dan tidak memperoleh mandat sah dari Pemerintah Negeri Tananahu.
Dapat dipertegas secara hukum bahwa:
Persetujuan atas tanah ulayat tidak dapat diberikan oleh orang perorangan yang tidak memiliki mandat, tidak memiliki kuasa, dan tidak mewakili Pemerintah Negeri atau lembaga adat yang berwenang.
Apalagi apabila benar salah satu pihak yang menandatangani memiliki hubungan kepentingan dengan PTPN, maka dokumen tersebut patut diuji dari aspek: Kewenangan bertindak; Benturan kepentingan; Keabsahan mandat; Persetujuan Saniri negeri; Persetujuan masyarakat adat; Apakah dokumen tersebut benar-benar mewakili negeri Tananahu.
Dengan demikian, PTPN tidak dapat menggunakan tanda tangan orang perorangan untuk mengklaim bahwa Negeri Tananahu telah menyetujui perpanjangan HGU.
Masa 2012–2019 Menjadi Celah Serius: Perpanjangan atau Pembaruan Hak?
HGU PTPN disebut berlaku sejak tahun 1982 sampai dengan 31 Desember 2012, sedangkan keputusan baru/perpanjangan disebut terbit pada tahun 2019. Jika benar terdapat jeda dari 2012 sampai 2019, maka harus diuji apakah proses tahun 2019 adalah perpanjangan, pembaruan, atau pemberian hak baru.
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 membedakan konsep perpanjangan dan pembaruan hak; pembaruan adalah penambahan jangka waktu setelah jangka waktu hak berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir.
Karena itu, pertanyaan hukumnya adalah:
apakah permohonan perpanjangan diajukan sebelum HGU berakhir; apakah syarat perpanjangan dipenuhi; apakah terdapat keberatan masyarakat adat; apakah Pemerintah Negeri Tananahu memberikan persetujuan; apakah Bupati/DPRD memberikan rekomendasi; apakah tanah masih digunakan sesuai peruntukan; apakah ada peta enclave; apakah ada persetujuan lingkungan; apakah hak masyarakat adat telah diselesaikan.
Jika tidak ada jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka periode 2013–2019 patut diduga sebagai masa penguasaan yang bermasalah secara hukum dan merugikan Negeri Tananahu.
HGU Wajib Diuji dengan Sertipikat, Buku Tanah, Surat Ukur, dan Peta Bidang, Bukan dengan Pernyataan Media pernyataan PTPN bahwa seluruh lokasi proyek berada di atas HGU tidak cukup. Menurut PP yang berlaku, HGU atas tanah negara diberikan dengan keputusan Menteri, dan perpanjangan atau pembaruan HGU wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. PP Ini juga mengatur kewajiban pemegang HGU untuk menggunakan Tanah sesuai peruntukan, serta mengatur hapusnya HGU karena berakhirnya jangka waktu atau pembatalan karena Tidak memenuhi kewajiban, cacat administrasi, atau putusan pengadilan.
Karena itu, PTPN wajib membuka:
SK Mendagri No. SK.5/HGU/DA/1982;
Sertipikat HGU Kebun Awaya; Buku tanah HGU; Surat ukur; Peta bidang; Daftar koordinat; SK Menteri ATR/BPN tahun 2019; Tanggal permohonan perpanjangan/pembaruan; Peta areal yang diperpanjang; Peta areal yang tidak diperpanjang; Peta Enclave; Peta lokasi pembangunan pabrik; Peta overlay HGU dengan wilayah petuanan Negeri Tananahu.
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, klaim PTPN hanyalah klaim sepihak. Patok kuning bukan sertipikat, dan pernyataan humas bukan peta bidang.
HGU Perkebunan Tidak Otomatis Menjadi Izin Hilirisasi
Industri PTPN menyatakan bahwa lokasi hilirisasi berada di atas lahan HGU. Berita Koran Siwalima Online Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 14:13 WIT menyebut pernyataan PTPN bahwa seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan industri kelapa dan pala berada di atas HGU PTPN I Regional VIII. Namun, dengan ini kami tegaskan bahwa: HGU bukan izin industri. HGU bukan pengganti NIB, KBLI industri, kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, PBG, dan izin teknis lainnya.
Berita Siwalima sebelumnya juga menyebut bahwa DPMPTSP Maluku meminta PTPN menyediakan NIB dengan KBLI kelapa dalam, pala, dan industri/hilirisasi. Secara regulasi, perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025, yang mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi. PP ini juga mencabut PP No. 5 Tahun 2021.
Selain itu, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021, sedangkan persetujuan lingkungan diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Maka, walaupun PTPN memiliki HGU, PTPN tetap wajib membuktikan: NIB dengan KBLI yang sesuai; KBLI industri/hilirisasi; Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/KKPR; Persetujuan lingkungan; AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dampak, yang hingga kini belum ada, padahal merupakan salah satu syarat diterbitkannya HGU; Konsultasi publik dengan masyarakat terdampak; PBG (Persetujuan Bangunan Gedung); Izin teknis pengolahan hasil perkebunan; Bukti bahwa lokasi pabrik tidak berada di enclave, jalan kampung, sungai, tanah adat, atau wilayah masyarakat.
Dengan demikian, dalil “berada di atas HGU” tidak otomatis membuat proyek hilirisasi sah. Karena Hal-hal yang dipertanyakan diatas juga tidak transparansi.
UU Perkebunan Melarang Penerbitan Izin Usaha Perkebunan di Atas Tanah Ulayat Tanpa Persetujuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk penggunaan lahan, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Pasal 17 UU Perkebunan pada prinsipnya melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, kecuali telah ada persetujuan antara masyarakat hukum adat dan pelaku usaha mengenai penyerahan tanah serta imbalannya.
Karena itu, PTPN wajib membuktikan bahwa: Benar ada persetujuan masyarakat hukum adat; Persetujuan itu diberikan oleh pihak yang berwenang; Persetujuan dilakukan secara bebas, jelas, dan terang; Masyarakat mengetahui isi dokumen; Ada imbalan yang adil; Ada peta dan objek yang jelas; Tidak ada intimidasi; tidak ada manipulasi representasi.
Tanpa itu, penggunaan tanah ulayat untuk usaha perkebunan maupun hilirisasi dapat dipersoalkan secara hukum. UU Perkebunan Melarang Penerbitan Izin Usaha Perkebunan di Atas Tanah Ulayat Tanpa Persetujuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk penggunaan lahan, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Pasal 17 UU Perkebunan pada prinsipnya melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, kecuali telah ada persetujuan antara masyarakat hukum adat dan pelaku usaha mengenai penyerahan tanah serta imbalannya.
Karena itu, PTPN wajib membuktikan bahwa: Benar ada persetujuan masyarakat hukum adat; Persetujuan itu diberikan oleh pihak yang berwenang; Persetujuan dilakukan secara bebas, jelas, dan terang; Masyarakat mengetahui isi dokumen; Ada imbalan yang adil; Ada peta dan objek yang jelas; Tidak ada intimidasi; Tidak ada manipulasi representasi.
Tanpa itu, penggunaan tanah ulayat untuk usaha perkebunan maupun hilirisasi dapat dipersoalkan secara hukum. Keputusan Bupati dan Sikap DPRD Memperkuat Posisi Tananahu dalam dokumen tanggapan awal disebutkan adanya Keputusan Bupati Maluku Tengah No. 189-601 Tahun 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu, Surat Pernyataan Bupati Maluku Tengah No. 503.522/08/SP/2022, Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah No. 503-522/09/SP/2022 tanggal 3 September 2022, serta Surat Keterangan DPRD Maluku Tengah No. 170/11/2022 yang pada pokoknya menegaskan tidak adanya rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN dan pengakuan terhadap kedudukan petuanan adat Negeri Tananahu.
Dokumen-dokumen tersebut penting karena menunjukkan bahwa penolakan Negeri Tananahu bukan klaim sepihak. Penolakan tersebut memiliki dukungan administratif dan politik hukum daerah. Dengan demikian, BPN dan PTPN tidak boleh mengabaikan sikap Pemerintah Negeri, Bupati, dan DPRD. Apabila tetap diterbitkan atau dipertahankan HGU tanpa menyelesaikan keberatan masyarakat adat, maka keputusan tersebut patut diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 Menguatkan Pentingnya Administrasi Tanah Ulayat Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yaitu tanah yang berada dalam wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Meskipun tanah yang telah dilekati HGU memerlukan pengujian tersendiri, regulasi ini memperlihatkan arah kebijakan hukum pertanahan nasional: hak ulayat tidak boleh diabaikan, melainkan harus diidentifikasi, diadministrasikan, dan dilindungi.
Karena itu, sebelum PTPN melanjutkan proyek hilirisasi, harus dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap: Wilayah petuanan Negeri Tananahu; Batas HGU; Area yang dikecualikan/enclave; Tanah yang pernah dilepaskan; Tanah yang tidak pernah dilepaskan; Wilayah adat yang masih dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat; Hubungan antara HGU dengan tanah ulayat.
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 Menguatkan Pentingnya Administrasi Tanah Ulayat Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yaitu tanah yang berada dalam wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Meskipun tanah yang telah dilekati HGU memerlukan pengujian tersendiri, regulasi ini memperlihatkan arah kebijakan hukum pertanahan nasional: hak ulayat tidak boleh diabaikan, melainkan harus diidentifikasi, administrasikan, dan dilindungi.
Karena itu, sebelum PTPN melanjutkan proyek hilirisasi, harus dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap: Wilayah petuanan Negeri Tananahu; Batas HGU; Area yang dikecualikan/enclave; Tanah yang pernah dilepaskan; Tanah yang tidak pernah dilepaskan; Wilayah adat yang masih dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat; Hubungan antara HGU dengan tanah ulayat.
PTPN Harus Membuka Dokumen, Bukan Bersembunyi di Balik Kata “HGU”
Pemerintah Negeri Tananahu menegaskan:
Jika HGU itu sah, buka dokumennya.
Jika batasnya jelas, buka petanya.
Jika masyarakat adat setuju, tunjukkan mandatnya. Jika tanah sudah dilepaskan, tunjukkan akta pelepasan haknya.
Jika lokasi hilirisasi sudah berizin, tunjukkan NIB, KBLI, KKPR, persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, dan PBG-nya. Tanpa transparansi dokumen, pernyataan PTPN hanya menjadi klaim sepihak yang tidak cukup untuk menutup hak masyarakat adat Negeri Tananahu.
Sikap dan Tuntutan Pemerintah Negeri Tananahu
- Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan:
Menolak pernyataan PTPN yang menyebut seolah-olah seluruh areal yang dipakai untuk hilirisasi telah bersih secara hukum hanya karena diklaim berada di atas HGU. - Menegaskan bahwa hak ulayat Negeri Tananahu tidak hapus hanya karena adanya HGU, apalagi apabila HGU tersebut diberikan atau diperpanjang tanpa persetujuan sah dari masyarakat hukum adat.
- Menegaskan bahwa surat lima negeri tahun 1981 justru menunjukkan adanya tanah adat dan adanya penggunaan terbatas untuk kepentingan perkebunan besar/NES, bukan persetujuan bebas untuk seluruh kegiatan PTPN di masa depan.
- Menolak penggunaan bukti pembayaran tanaman sebagai bukti pelepasan tanah.
Meminta ATR/BPN membuka seluruh dokumen HGU Kebun Awaya, termasuk SK, sertipikat, buku tanah, surat ukur, peta bidang, peta koordinat, peta enclave, dan dokumen perpanjangan/pembaruan tahun 2019. - Meminta PTPN membuka seluruh dokumen perizinan hilirisasi, termasuk NIB, KBLI industri/hilirisasi, KKPR, persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, PBG, serta dokumen konsultasi publik.
- Meminta dilakukan audit hukum dan audit spasial melalui overlay antara HGU PTPN, wilayah petuanan Negeri Tananahu, lokasi proyek hilirisasi, area enclave, jalan kampung, sungai, permukiman, dan tanah garapan masyarakat.
- Meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen hukum, pertanahan, adat, lingkungan, dan perizinan dibuka serta diverifikasi secara transparan.
- Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, ATR/BPN, dan instansi terkait mengambil langkah hukum dan administratif untuk melindungi hak masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.
Menyatakan bahwa apabila PTPN dan instansi terkait tetap mengabaikan hak ulayat Negeri Tananahu, maka Pemerintah Negeri Tananahu akan menempuh langkah hukum, baik melalui mekanisme administratif, gugatan tata usaha negara, gugatan perdata, laporan kepada Komnas HAM, maupun mekanisme hukum lain yang tersedia.
Pemerintah Negeri Tananahu sekali lagi menegaskan bahwa Negeri Tananahu tidak menolak investasi. Yang ditolak adalah investasi yang berjalan di atas tanah ulayat tanpa transparansi, tanpa penyelesaian hak masyarakat adat, tanpa kejelasan dokumen, dan tanpa penghormatan terhadap hukum adat.
PTPN tidak boleh menjadikan HGU sebagai tameng untuk menutup semua persoalan. HGU harus diuji batasnya, diuji riwayatnya, diuji masa berlakunya, diuji peruntukannya, diuji terhadap hak ulayat, diuji terhadap enclave, dan diuji terhadap izin hilirisasi.
Negeri Tananahu mendukung pembangunan yang sah, adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat adat. Tetapi Negeri Tananahu menolak pembangunan yang menjadikan tanah adat sebagai korban diam-diam. Tanah adat bukan halaman kosong; ia adalah ruang hidup, sejarah, martabat, dan masa depan masyarakat Negeri Tananahu. (**)