AMBON,Kilasmaluku.id– PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmen serta profesionalisme dalam pendampingan hukum.
Penyerahan piagam tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, CEO PT Angkasa Pura Regional V, General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Regional V Handy Heryudhitiawan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan,S.H., M.H.
Piagam tersebut merupakan bentuk rasa hormat yang diberikan atas bantuan pendampingan hukum yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael.
Dalam sambutan CEO PT Angkasa Pura Regional V, Handy Heryudhitiawan menegaskan bahwa keberhasilan atas kemenangan penanganan perkara ini bukan hanya sekedar keberhasilan pada sebuah kertas akan tetapi merupakan implementasi wujud penyelamatan asset dan keuangan negara serta kekuatan sinergi yang terjalin antara BUMN bersama Kejaksaan.
Kesempatan ini menjadi titik untuk terus memperkokoh jalinan sinergi, kolaborasi serta komitmen bersama yang telah terbangun antara BUMN dan Kejaksaan nantinya dalam terus mengupayakan serta mendukung praktik tata kelola yang baik,kepastian dan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berintegritas. (**)