AMBON,KilasMaluku. – Tim gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis kos-kosan di wilayah Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pelaku berinisial IGS ditangkap pada Rabu (22/1/2025) setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada Senin (20/1/2025) terkait pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tihu. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati hasil kejahatannya dengan mengonsumsi minuman keras,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet S Luhukay dalam keterangan pers yang diterima Media ini, Kamis (23/1/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda di wilayah Teluk Ambon. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada warga dengan harga murah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit laptop berbagai merek dan 2 unit ponsel. Barang-barang bukti tersebut telah dijual oleh pelaku kepada warga sekitar. Saat ini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Luhukay. (KM02).
