HUKUM & KRIMINAL

Polres Bursel Serahkan Berkas Tahap II Tersangka Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

 

AMBON,KilasMaluku — Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) kembali menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya kasus perlindungan anak.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan melakukan penyerahan tahap terhadap dua tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.

Proses penyerahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri dilaksanakan pada 16 Januari 2025 lalu, untuk persiapan Persidangan.

Kedua tersangka yakni berinisial RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Tersangka RO merupakan pelaku persetubuhan terhadap Korban SS, 13 tahun, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, ditangani Polsek Waesama.

Sedangkan Tersangka RL sendiri pelaku pencabulan terhadap Korban AS, 17 tahun, di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Kapolres Buru Selatan AKPB M. Agung Gumilar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, Rabu (22/1/2025) mengatakan bahwa, penyerahan berkas tahap II tersangka ke Kejaksaan ini dilajukan secepatnya agar tersanga bisa secepatnya diadili.

“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Bursel.

Ia menagatakan, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami. Dan keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Buru Selatan sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Atas penyelesain penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir. Maka dengan diserahkan dua tersangka, Polres Bursel tentua selalu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan Laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” tandasnya. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top