HUKUM & KRIMINAL

Kejati Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi di Maluku

AMBON,KM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belakangan ini, menunjukan sikap tegas dengan berhasil mengungkap kasus korupsi. Ada yang sudah masuk pengadilan, maupun kasus yang baru diumukan tersangkannya.

Seperti halnya mantan Sekretris Daerah Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu. Perkaranya kini telah berproses di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi.

Djafar terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar.

Sebaliknya dengan kasus dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru. Proyek bernilai Rp14 miliar, pinjaman dari PT SMI di 2021 ini, penyidik Pidsus Kejati setempat berhasil menetapkan dua orang tersangka.

Tak sampai disitu, korps adhyaksa ini juga tegas akan menuntaskan sejumlah kasus karupsi diakhir 2024, tahun ini.

Pengakuan tersebut disampaiakan Kasi Penkum dan Hummas Kejati Ardy kepada wartawan ” semuanya tetap akan diselesaikan dalam tahun ini,” kata Ardy

Adapun sejumlah Kasus yang masih terdiam di Meja Penyidik, yakni, Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 Miliar; Kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kemudian kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon; Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar.

Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan. Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz); BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top