HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Emas Dari 4 penambang Gunung Botak

 

AMBON, KILASMALUKU.ID- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru.

Keempat penambang ilegal yang ditangkap Tim Penyidik Subdit IV Polda Maluku tersebut, diantaranya berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Penangkapan terhadap keempat pelaku itu, Penyidik Polda berhasil mengamankan kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda di kawasan kecamatan Waelata, kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari H seberat 510,67 gram; dari J seberat 69,70 gram; dari F seberat 43,26 gram.

Penangkapan terhadap keempat Peti di kawasan Waelata Kabupaten Buru itu di ungkapkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla.

“Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan,” ungkap Kombes Areis, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/24).

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menyatakan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

“Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT”, kata Kombes Hujra

Tak sampai di situ, Kombes Hujra Soumena pun memaparkan kinerja Subdit IV, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangkap keempat Peti tersebut.

“Tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus calon Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT. Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan calon Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata” papar Soumena.

Secara tegas Kombes Hujra mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.

“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap”, ucapnya.

Kombes Hujra juga menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak. “Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya”, tegas dia.

Para Tersangka diketahui lanjut Soumena, mereka membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran. “Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas”, tambahnya.

Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan. “Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti”, tandasnya.

Untuk diketahui; Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang (ZEN)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top