AMBON,KM.–Terdakwa, Lambert M Izaac, salah satu oknum Guru SMA di Kota Ambon, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (24/10).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak,” Ujar Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri.
Vonis tersebut sangat ringan dari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana penjara 8 tahun. Terdakwa Lambert M Izaac dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Ipda. Jane Luhukay mengatakan, pelaku diketahui telah berulang kali menyetubuhi korban berinisial ES (18).
“Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,” tutur Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay, Selasa (12/3/2024).
Pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada.
Akibat kejadian itu, korban pun hamil. Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya dan korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. (KM02).
