AMBON,KM.–Bukannya menaati aturan sebagai keamanan Negara, namun sebaliknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sendiri yang menyalahi aturan itu.
Tindak tidak terpuji yang dilakukan oleh TNI tersebut tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, sampah bekas milik Kodam XV Pattimura Ambon itu dibuang sembarangan di kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Arbes-Ahuru, Desa Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon.
Padahal, area tersebut telah dilarang berulang kali kepada warga setempat dan berbagai instansi untuk tidak membuang sampah di kawasan tersebut. Sebab area itu, bukanlah tempat pembuangan sampah yang disediakan pemerintah.
Pantauan media ini, Selasa (22/10/2024), ada dua papan bertuliskan “Kekuatan Nyata Dosir Personel Militer-PNS Kodam XVI/PTM BLN”, juga berbagai kertas yang dituliskan terkait dengan Kodam XVI.
Ketua RT 12 RW 17, Amir Tuasikal mengungkapkan keprihatinannya. Dirinya mengaku telah berulang kali sampah pada area tersebut tak hanya dibuang kelompok masyarakat biasa, tetapi juga instansi pemerintah melakukannya.
“Area itu, banyak orang di Kota Ambon buang di situ. Bukan hanya masyarakat biasa saja. Beberapa waktu lalu jua Polisi buang deng oto (mobil) di situ,”ungkap Amir, Selasa (22/10/2024) di lokasi tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan, untuk menjaga area tersebut agar tidak dibuang sembarang, telah ditawarkan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk membentuk satu tim pantau.
“Tadi kami telah bertemu dengan pihak pemerintah kota. Sudah ditawarkan untuk membuat tim keamanan untuk memantau area itu,” jelasnnya.
Beliau juga katakan, hasil pertemuan mereka dengan pemerintah kota, membahas tindak lanjut instansi terkait jika ditemukan membuang sampah di area itu.
“Tadi diarahkan, jika ditemukan sampah buangan Pemerintah, langsung difoto dan dilaporkan kepada pemerintah kota. Agar mereka dapat tindak lanjuti,” tegasnya. (KM02).