KILAS AMBON

Sukseskan Pilkada, Kejati dan KPU Maluku Teken MoU

 

 

AMBON,KM.–Sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemilihan Umum terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku teken Memorandum of Understanding (MoU).

MoU yang berlangsung, Rabu (7/8/2024), di Amaris Hotel, Kota Ambon itu, tandatangani langsung oleh Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, sedangkan KPU ditandatangani oleh M. Shadek Fuad. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Kajati Maluku dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan sebuah upaya Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri se-maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.

” Terima kasih kepada pihak KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota yang karena telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri dalam hal penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku,” ucap Kajati, Agoes.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, M. Shadek Fuad menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah hadir dalam Penandatanganan kerja sama ini.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

” Untuk itu, perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam hal ini KPU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Lembaga Negara guna menyukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fuad (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top