AMBON,KM.– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Santo Andreas Ambon, Ahuru Negeri Batu Merah Kecamatan, Sirimau Kota Ambon.
Kegiatan dengan tema “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial, Penerapan Undang- Undang ITE dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”, Selasa (6/8/2024) dihadiri ratusan siswa siswi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), merupakan tindak lanjuti dari program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Jajaran Indera Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Dengan sajian materi seputar isu kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari Hukum,” ujar Ardy.
Menurut Ardy, Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah saat ini.
” Hal ini merupakan atensi Pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak dini dapat diantisipasi,” papar Ardy.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Grafika Santo Andreas Ardina Heatubun mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku atas pilihannya menentukan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah SMK Grafika Santo Andreas.
“Kami keluarga besar berharap kiranya pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan Siswa-Siswi SMK Grafika Santo Andreas lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman,” pungkasnya. (KM02)..