AMBON, KM– Bekerjasama dengan Lapas Kelas II-B Piru, Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) Cabang Seram Bagian Barat (SBB) teken 13 surat kuasa penaganan perkara.
“Penandatanganan 13 surat kuasa dari masyarakat ini untuk pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu”Ungkap, ketua YPBH SBB Aziz Fesanrey, Sabtu (22/6/2024)
Dari 13 perkara tersebut lanjut Fesanrey, terdiri dari 12 perkara pidana dan 1 perkara perdana. Dimana bentuan hukum tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011.
Selain itu, ada 6 perkara dalam proses persidangkan dan 7 perkara lainnya masih masih berproses di kepolisian dan kejaksaan.
“Seluruh proses bantuan hukum tidak dibantu dari pihak manapun. Proses pendampingan dilakukan dengan biaya sendiri” cetusnya
Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang pernah dan sedang ditangani YPBH SBB sama sekali tidak pernah menerima bayaran dari klien manapun.
Hal itu, murni dilakukan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bahkan, dari sekian perkara yang dilakukan pendampingan, menggunakan biaya sendiri dari inisiatif Fesanrey selaku ketua Yayasan. (KM01)