HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencurian Tiang Alif Masjid Berlapis Emas Diserahkan ke Jaksa

AMBON, KM– Pelaku pencurian tiang Alif masjid berlapis emas di Desa Kayeli, kecamatan teluk Kayeli berinisial AG (68) diserahkan beserta barang bukti ke kejaksaan negeri buru, Rabu (8/5/2024)

Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru berdasar surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor: B/ 06/ V/ RES.1.8./ 2024/ RESKRIM, tanggal 08 Mei 2024.

“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka AG ke Kejari Buru,” kata Kasi Subpenmas Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin.

Lebih lanjut disampaikan, penyerahan dilakukan usai penyidik memeriksa terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup. AG mengakui perbuatannya.

“Penyerahan tersangka dan BB itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan, karena sudah lengkap maka diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” harap Djamaludin.

Diberitakan, kuba masjid Al-Huda berlapis emas murni seberat 2,6 kilogram di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, dicuri orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (3/3/2024) malam.

Peristiwa tersebut sangat menggeparkan seluruh masyarakat Kabupaten Buru, khususnya warga Desa Kaiely.

Pasalnya, kuba masjid yang merupakan simbol rumah ibadah itu tiba-tiba saja hilang. Tidak menunggu lama polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top