HUKUM & KRIMINAL

Rp 17 Miliar Lebih, Dana Sertifikasi Guru Belum dibayar Pemda Malteng

Ilustrasi

AMBON, KM– Sebesar Rp 17 miliar lebih dana sertifikasi guru tahun 2023 kabupaten Maluku tengah hingga saat ini belum terbayarkan. Diduga dana tersebut telah dialihkan pemda setempat untuk kegiatan lain.

Hal ini diungkapkan sumber terpercaya Kilasmaluku.id, bahwa sebanyak 141 guru selama triwulan 4 belum menerima dana tersebut sudah pernah dicairkan sekitar Rp 31 miliar. Namun, tidak tahu dana itu dikemanakan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian tunjangan guru ASN daerah diketahui tunjangan guru terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan” ujar Sumber kepada Kilasmaluku.id Jumat (19/1/2024)

Lebih lanjut disampaikan, sesuai juknis tersebut skema pembayaran tunjangan guru per triwulan. Berdasarakan data salur DAK non fisik (terlampir) pagu anggaran tunjangan guru untuk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 88.957.016.000.

Sedangkan pagu anggaran Tambahan Penghasilan (TP) Rp. 2.511.500.000 dan Tunjangan Khusus (TK) sebesar Rp. 2.827.103.000 yang sampai saat ini dana tunjangan guru untuk triwulan 4 belum juga dibayarkan.

“Ini bertentangan dengan juknis dimana dana tunjangan guru triwulan 4 tahun 2023 sudah harus terbayarkan di bulan November 2023. Nyatanya sampai saat ini hak para guru belum juga terbayarkan” ungkap sumber

Dirincikan besaran dana tunjangan guru yang belum terbayarkan yakni Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp. 17.765.825.002, Tambahan Penghasilan Rp. 417.937.500 dan Tunjangan Khusus Rp. 806.137.970″ ungkap Sumber

Sumber menambahkan, hingga saat ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Maluku Tengah dan Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah tidak bisa menjelaskan alasan penundaan pembayaran tersebut kepada publik.

“Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2022
Pasal 21 tentang larangan penundaan pembayaran dan penyalahgunaan anggaran untuk selain peruntukannya” cetusnya

Masih kata Sumber, kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh ditkrimsus polda Maluku sejak 11 Januari 2024. Para saksi dan pihak terkait pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ada beberapa pihak terkait sudah diperiksa, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan berinisial TS dan Plt BPKAD inisial HS. Terkahir diketahui, Hari ini Jumat pagi Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa sedang diperiksa di polda Maluku” pungkas sumber

Sementara pihak kepolisian daerah (Polda) Maluku, melalui Kabid Humas M Rum Ohoirat saat dikonfirmasi Kilasmaluku.id terkait penanganan kasus dimaksud menyarankan untuk langsung ke pihak Dirkrimsus.

Hingga berita ini dipublis Dirkrimsus Polda Maluku KBP Hujra Soumena, saat dikonfirmasi Kilasmaluku.id melalui via telepon seluler dan pesan singkat WhAatshap tidak merespon. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top