AMBON, KM– Thomas Wattimena, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis hanya 2 tahun penjara dari tintutan 3 tahun pidana penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Rahmat Selang dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (11/1/2024)
Menurut hakim Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupis jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana
“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara” kata Hakim
Selain pidana penjara, Thomas juga dihukum membayar Denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar makan ditambah pidana kurungan 1 bulan penjara. Tegas hakim
Putusan dua tahun penjara ini lebih ringan dari runtutan jaksa penuntut umum yang menuntut Thomas selama 3 tahun penjara.
Padahal, Thomas Wattimena yang merupakan kuasa pengguna anggaran pada dinas PUPR SBB dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar
Proyek sepanjang 24 kilometer tersebut dikerjakan oleh PT.Bias Sinar Abadi dengan total nilai pagu sebesar Rp 31 miliar lebih. Anggaran proyek itu diketahui telah dicaikan 100 persen. Namun, progres pekerjaan belum tuntas dikerjakan. (KM01)
