POLITIK

MK, Perpanjang Masa Jabatan Gubernur Maluku

Gubernur Maluku, Murad Ismail

AMBON, KM– Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail sampai 24 April 2024 mendatang, hal ini tertuang dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Suhartoyo, dalam persidangan di pengadilan MK di Jakarta, Kamis (21/12/2023)

Amar putusan yang dibacakan hakim mahkamah konstitusi tersebut, sehububgan dengan gugatan pergantian lima kepala daerah dan dua wakil kepala daerah terkait dengan akhir masa jabatan.

Kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Diketahui para kepala daerah tersebut mengajukan uji materiil berdasar Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur tentang kepala daerah, hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023 yang berpatokan pada Pilkada tahun 2018 dan para pemohon baru dilantik pada 2019.

“Yang Jika masa jabatan mereka (kepala daerah) berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tidak utuh selama lima tahun” bunyi sambungan putusan

Ketua Mahkamah Suhartoyo, menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, mahkamah konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.

Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang nomor  10 tahun 2016: “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top