HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Tahap II Tersangka Korupsi Pasar Langgur

Proses Tahap II Berkas Tersangka dugaan korupsi Langgur di kantor kejaksaan Tinggi Maluku, (foto/Humas Kejati Maluku)

AMBON, KM– Usai ditetapkan tersangka pada Kamis kemarin. Penyidik kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur kabupaten Maluku Tenggara Tahun anggaran 2015 sampai 2018 dengan tersangka berinisial RT

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, menyampaikan, tersangka RT didampingi penasehat hukum telah menjalani tahap II yang bertempat di rutan kelas II-A Ambon.

“Hari ini tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku, telah melaksanakan Tahap II tersangka Korupsi pembangunan pasar Langgur dengan tersangka RT selaku Direktur CV. Surya Konsultan” ungkap, Kasi Penkum Wahyudi Kareba, Kamis

Selanjutnya kata Kareba, Tim Penuntut Umum akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Jelasnya

Tersangka “RT” kini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Direktur CV. Surya Konsultan berinisial RT ini ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial “DFF” yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek Tersebut juga telah ditetapkam tersangka.

Diketahui proyek pembangunan Pasar Langgur tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut-turut yakni tahun 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp. 2,5 miliar dan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96 (KM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top