AMBON,Kilasmaluku.id– Kasus dugaan penganiayaan warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan penanganan perkara ini berdasar surat dimulainya penyidikan nomor: B/SPDP/11/11/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Seram Bagian Barat tertanggal 19 februari 2026 yang diterima media ini, Selasa (3/3/2026),
Selanjutnya berdasar penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/23/II/Res.1.24/2026 tertanggal 19 februari 2026 atas nama tersangaka Mulyadi Rahayaan, Muhamad Sofyan dan Ridwan Yeubun.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di polres seram bagian barat selama waktu ditentukan hingga proses penyidikan olah kepolisian guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan merupakan bukti keseriusan serta komitmen polres seram bagian barat dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Diketahui ketiga tersangka ditahan berdasar dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) dan atau pasal 466 ayat (1) Jo pasal 20 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ketiganya diduga pada februari 2026 lalu bertempat di Dusun Jakarta Baru telah melakukan penganiyaan terhadap korban Iden Umasugi yang merupakan warga dusun Tanah Goyang.
Ayah korban, Nyong Umasugi, kepada media ini mengaku mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Diharapkan, kepolisian dapat menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.
“Terimakasih kepada pihak kepilisian resort SBB atas kinerjanya. Kami berharap kasus ini secepatnya dituntaskan hingga ke pengadilan agar para pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku” harapnya (**)