Saumlaki, Kilasmaluku.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset lapas kelas III Saumlaki senilai Rp.10.000.000.000
Penyelamatan asen milik negara ini berdasar hasil putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Kristina Oktovina.
Gugatan berupa objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) seluas 20.000 M2 digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus penegakan hukum dan bantuan hukum dan atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah.
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan atau Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan)vdan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan. (**)