HUKUM & KRIMINAL

Ahli Keuangan Negara Ungkap Prinsip Tata Kelola Keuangan Daerah di Sidang PT.Tanimbar Energi

AMBON,Kilasmaluku.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang berlangsung di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/3/2026)

Dalam persidangan Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Keuangan Negara memaparkan sejumlah prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan negara dan daerah yang menjadi landasan dalam menilai suatu kebijakan dan pelaksanaannya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, posisi kepala daerah sebagai pembuat kebijakan memiliki pengaruh yang sangat kuat. Secara normatif, setiap pejabat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan yang independen sesuai jabatan masing-masing.

Namun dalam praktik, ahli menyatakan bahwa sangat sulit bagi pejabat di bawahnya untuk menolak perintah kepala daerah, meskipun secara normatif tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Menurut ahli, kondisi seperti ini dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi pelaksana kebijakan. Dalam tata kelola keuangan negara, setiap jabatan memiliki fungsi dan kewenangan yang saling mengikat namun tetap harus dijalankan secara independen agar mekanisme check and balance dapat berjalan dengan baik.

Ketika independensi tersebut terganggu akibat intervensi dari pihak yang tidak berada pada tataran pelaksana kebijakan, maka akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi sulit ditegakkan.

Ahli juga menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan kebijakan publik: “kebijakan benar tetapi dilaksanakan salah, maka hasilnya tetap salah. Sebaliknya, kebijakan yang tidak benar meskipun dilaksanakan dengan baik juga tetap salah.”

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa kebijakan dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Dalam penjelasannya, ahli membagi pejabat publik ke dalam dua kategori utama, yaitu pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan.

Kepala daerah berada pada posisi sebagai pembuat kebijakan, sedangkan pelaksana kebijakan berada pada jabatan-jabatan di bawahnya yang bertugas menjalankan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut ahli, pembuat kebijakan tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah operasional pelaksanaan kebijakan karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik kewenangan serta mengganggu independensi sistem pengelolaan keuangan daerah.

Ahli juga menjelaskan mengenai asas spesialitas, yaitu prinsip bahwa anggaran yang diberikan oleh legislatif kepada pemerintah daerah harus digunakan sesuai dengan tujuan dan maksud yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

Dalam konteks tersebut, APBD merupakan dokumen kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang memuat besaran anggaran, tujuan penggunaan, serta capaian yang harus diwujudkan. Karena itu, setiap realisasi anggaran harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD tersebut.

Apabila realisasi anggaran tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD, maka menurut ahli tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Dalam persidangan ahli juga memberikan contoh bahwa apabila dalam APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar untuk tiga BUMD, maka alokasi tersebut harus diberikan kepada ketiga BUMD sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Realisasi yang berbeda dari ketentuan tersebut tidak dibenarkan.

Lebih lanjut, ahli menyoroti penggunaan dana penyertaan modal pada BUMD. Menurutnya, penyertaan modal diberikan untuk memperkuat permodalan usaha dan mendorong pencapaian tujuan perusahaan daerah.

Oleh karena itu, penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji pegawai tidak dibenarkan karena tidak sejalan dengan tujuan pembentukan perusahaan atau BUMD tersebut. Apabila penyertaan modal hanya digunakan untuk pembayaran gaji, maka tujuan pendirian perusahaan daerah tidak akan pernah tercapai.

Selanjutnya hli juga memaparkan konsep mengenai kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa penentuan kerugian negara melibatkan tiga tahapan, yaitu: penyidik menyatakan adanya dugaan kerugian negara, auditor seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau kantor akuntan publik menghitung besaran kerugian tersebut, dan penetapan akhirnya berada pada Majelis Hakim melalui putusan pengadilan.

Ahli turut menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara dikenal dua jenis keuangan, yaitu keuangan privat dan keuangan publik atau keuangan negara. Dalam konteks BUMD, meskipun perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha, sumber permodalannya berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya tetap berada dalam kerangka akuntabilitas keuangan negara.

Karena itu, menurut ahli, operasional BUMD harus diaudit oleh kantor akuntan publik dan dituangkan dalam laporan keuangan perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan modal yang berasal dari negara atau daerah. Selain laporan keuangan, perusahaan juga wajib menyusun laporan kinerja yang menggambarkan capaian dari kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Ahli juga menekankan bahwa tujuan pemberian dana melalui pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah. Apabila dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan tujuan pembentukan perusahaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam penutup keterangannya, ahli menyatakan bahwa dalam konteks penyertaan modal pada BUMD, kerugian perusahaan dapat terjadi sebagai bagian dari risiko bisnis sepanjang kegiatan usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tujuan perusahaan. Namun apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai dengan rencana dan tujuan perusahaan, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Keterangan ahli dalam sidang tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, khususnya dalam menjelaskan prinsipprinsip tata kelola keuangan negara serta batas kewenangan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam sistem pemerintahan daerah. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top