AMBON, KM– Askam Tuasikal, Mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku Maluku Tengah dituntut 8 tahun penjara kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2020 sampai 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024)
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, Askam Tuasikal diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menghukum terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana selama 8 tahun penjara” pinta JPU dalam tuntutan.
Selain pidana penjara, Askam Tuasikal, juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94, subsidair 4 tahun penjara. Tegas JPU
Selain Askam, Jaksa juga menuntut dua orang rekannya dengan tuntutan bervariasi. Masing-masing Oktovianus Noya selaku manager Tim Managemen dana BOS dituntut selama 7 Tahun penjara, denda sebesar Rp. 300.000.000,00 Subsider 6 bulan kurungan dan dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000, Subsidair 3 Tahun 6 Bulan Penjara.
Sementara Munnaidi Yasin yang merupakan pemilik PT Ambon Jaya Perdana dituntut dengan Pidana 7 Tahun dan 6 Bulan penjara denda sebesar Rp. 300.000.000,00 Subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000, Subsidair 3 Tahun dan 8 Bulan Penjara.
Ketiganya diduga terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Malteng yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Usai membacakan, tuntutan hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa (KM01)
