AMBON, KM– Terbukti melakukan tindak pidana Narkoba jenis sabu. Stevi M Paliama divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Selasa (12/12)
Menurut hakim Stevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada Stevi M Paliama dengan pidana penjara selama 5 tahun” kata Hakim dalam putusannya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain” narkoba jenis Shabu Shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana
Selain pidana penjara, terdakwa Stevi M Paliama juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 4 bulan pidana kurungan.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Stevi M Paliama tanpa didampingi Kuasa Hukum menyatakan Banding.
Diketahui, Stevi M Paliama, merupakan residivis narkoba. tahun 2020 lalu Ia pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus yang sama yang dijerat dengan pasal penggunaan. Namum, kali ini putusan lima tahun atas tindakannya sebagai pengedar. (KM01)