AMBON, KM– Penuntut umum kejaksaan negeri Aru, menolak Berkas perkara tahap II lima orang tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dari Penyidik Polres setempat.
Lima tersangka itu masing-masing Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Penolakan berkas tahap II lima orang tersangka ini bukan tanpa alasan. Namum, berdasar surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Aru Nomor: B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023, Perihal, surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka Mustafa Darakay dan kawan-kawan (dkk) yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Aru di Dobo.
Penyidik Polres Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Andri Setiawan, telah mendatangi Kantor Kejari Kepulauan Aru dengan membawa lima tersangka yang adalah komisioner KPU setempat untuk dilakukan proses tahap II, Rabu, 13 Desember 2023, sore.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dimaksud,” ungkapnya, mengutip isi surat Kejari Aru.
Isi surat tersebut dijelaskan empat point alasan pertimbangan Penuntut Umum pihak Kejari menolak dilakukan proses tahap II.
Pertama, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon. Dimana terkait penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.
Kedua, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu, 13 Desember 2023.
Ketiga, Penuntut Umum menyarankan agar penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka Mustafa Darakay, dan kawan-kawan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima Pelimpahan Perkara sekitar Januari 2024 dan,
Keempat, terhadap penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Penuntut Umum meminta Penyidik Polres Kepulauan Aru dapat dihadirkan kembali para tersangka dimaksud beserta dengan barang buktinya.
Dengan empat point alasan penolakan Tahap II itu, Kapolres melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andri Setiawan, berharap kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku agar dapat melihat fakta yang ada. Prinsipnya, Polres Aru bekerja maksimal hingga kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita sudah melakukan proses Tahap II. Namun, hasil koordinasi dari Penuntut Umum yang belum siap dengan berbagai pertimbangan tadi. Maka, pada prinsipnya kami Polres Kepulauan Aru tidak pernah sengaja menghambat proses tahap II,” cetus Andri, mengutip pernyataan Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai. (KM01)
