HUKUM & KRIMINAL

Polres SBB Transparan, Berkas Perkara Tiga Tersangka Penganiayaan Sedang Dirampung, Mukadar : Prosesnya Penganiayaan, Tak ada Hubungan dengan Laka Lantas

Ilustrasi

PIRU,Kilasmaluku.id– Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) Idris Mukadar, menegaskan, tiga warga dusun Jakarta Baru Desa Lokki, Kecamatan Huamual, yang ditetapkan tersangka, murni atas dugaan penganiayaan. Kasusnya kini, dalam proses kelengkapan berkas perkara.

Penegasan ini disampiakan kasat reskrim sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum tersangka di salah satu media online dengan narasi yang diduga sepihak dan opini belaka tanpa fakta yang jelas, bahwa meninggalnya Alm Sadam Husein Waleulu murni lakalantas bukan penganiayaan.

Narasi kuasa hukum tersangka yang diduga sepihak tersebut diperoleh dari hasil olah TKP kecelakaan korban dari pihak lantas polres seram bagian barat yang faktanya, sejak korban dirawat hingga meninggal pihak kepolisian tidak mengetahui penyebab pasti (tidak outopsi) penyebab kematian korban Sadam Husein Waleulu.

Kasat Reskrim Polres SBB yang dikonfirmasi dengan tegas justru mempertanyakan narasi yang dibuat kuasa hukum di salah satu media online. Bahkan, Kasat menyampaikan bahwa terkait olah TKP Lakalantas bukan domain pihak reskrim.

“Terhadap bahasa di berita olah TKP yang mana..? Perlu diketahui sat Reskrim tidak melakukan olah TKP terkait Laka Lantas. kalau ada itu bukan dari sat Reskrim mungkin dari Sat lantas” Tegas Kasat Reskrim Idris Mukadar, Selasa (10/3/2026)

Kemudian lanjut Kasat terhadap proses yang telah berjalan saat ini, hingga pelaku di tahan adalah proses pidana penganiayaan tidak ada hubungan dangan laka lantas.

Menurut Kasat, narasi yang dibuat dalam pemberitaan juga tidak melakukan konfirmasi ke pihak kasat serse yang dinilai justru membuat rancu.

“Jadi olahan media yang tidak konfirmasi ini yang membuat rancu. Mohon maaf sampai saat ini pihak polres/Sat Reskrim belum memberikan pernyataan terkait dengan perkara yang di tangani karena kita masih tetap fokus untuk melengkapi berkas perkaranya untuk tahap 1” Tegas Kasat

Hal ini membuktikan pihak kepolisian selalu transparan dan komitmen menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah polres seram bagian barat. Polres seram bagian barat akan selalu bekerja profesional menuntaskan masalah hukum di masyarakat.

Sementara Kasat Lantas Polres SBB Thomas yang dikonfirmasi Selasa melalui pesan singkat via whatsAp terkait pernyataannya di salah satu media online tersebut justru merasa kaget dan tidak mengetahui, hingga menanyakan kontributor media yang diduga tidak melakukan konfirmasi ke kasat lantas.

Tudingan Berita Hoax

Terpisah, salah satu jurnalis senior di kota Ambon Leonardo Sidabutar, menyampaikan,  pemberitaan suatu peristiwa sebagaimana dalam pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  sama sekali tidak bermasalah jika mengedepankan asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence).

“Jadi, kalau berita yang dibuat berdasar laporan polisi itu sah sah saja tidak masalah. Sebab, laporan polisi diambil berdasarkan keterangan korban yang mengalami sendiri permasalahan hukum terhadap dirinya. Jadi, faktanya di laporan polisinya, jadi keliru kalau dianggap hoax” Jelasnya

Menurutnya, pemberitaan peristiwa justru lebih terpercaya sebab berdasar fakta dan keterangan yang diambil langsung oleh penyidik dan lebih akurat kepercayaannya. Berbeda dengan berita isu yang harus perlu dikonfirmasi kebenarannya. Cetusnya (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top