HUKUM & KRIMINAL

JAMM Demo Kejati, Teriak Usut Dugaan Korupsi Kapal Rp2,5 Miliar di Manipa, Hingga Tangkap Eks Pj Kades

 

AMBON, KilasMaluku– Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) mendesak Kejaksaan Tinggi Kejati (Maluku) mengusut dugaan korupsi pengelolaan 1 unit Kapal Kapitan Jongker senilai Rp2,5 Miliar, tahun anggaran 2022, milik Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tumalehu Barat, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dimana Aset milik negara tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah SBB, yang diterima langsung oleh mantan Kepala Desa Tumalehu Barat, Yusnita Tiakoly (YT).

Kapal itu seharunya, dirancang untuk mendukung transportasi laut rute Manipa-Tahoku sekaligus menunjang sektor pariwisata lokal. Namun sayangnya, kapal Kapitan Jongker tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama lantaran mengalami kerusakan, yang disebabkan atas kelalaian berat dalam pengelolaan serta tidak adanya perawatan yang memadai dari pihak BUMDes dan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat.

Desakan itu disampaikan langsung oleh sejumlah Mahasiswa Manipa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Muda Maluku, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati, yang di koordinator Aldy Tomia, Kamis (24/4).

” Kami menduga, kelalaian berat dan kesengajaan pembiaran kapal kapitan jongker yang dapat mengakibatkan kerugian aset negara, senilai 2,5 miliar rupiah, atas ketidak tanggungjawab mantan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat kala itu, Yusnita Tiakoly,” teriak salah satu orator.

Tindakan ini kata mereka, sangat melanggar peraturan menteri dalam negeri, Pemendagri Nomor 47 tahun 2021, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dalam pasal 1 ayat 8.

“Atas kesengajaan serta tidak mengelola atau membiarkan kapal kapitan jongker tersebut menjadi rusak, dengan aset kerugian negara yang begitu besar,” kesalnya.

Semenatara itu, Aldi Tomia, menduga mantan Pj Kepala Desa Tumalehu barat, Yusnita Tiakoly telah menyalahgunakan tugas dan kewenaganya sebagai Pj Kepala Desa, yang dimana sebagai pemegang penuh terhadap kapal tersebut.

Mereka juga meminta Kejati untuk menjadikan Pj Kades Yusnita Tiakoly sebagai tersangka dan oknum-oknum lainnya yang turut terlibat dalam pembiaraan atas Kapal bernilai miliran tersebut.

“Kami minta Kejati Maluku, untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses penyelidikan dan penuntutan. Dan harus jadikan mantan pj kades YT dan oknum lain jadikan sebagai tersangka,” tegasnya (***).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top