AMBON, KilasMaluku.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bakal menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masi berjualan di badan jalan kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Penertiban itu direncanakan akan berlangsung pada Kamis (27/4/2025) mendatang. Hal demikian dilakukan guna mengurangi angka kemacaten hingga penataan pasar yang kian jorok dan tidak teratur.
Hal tersebut sebagaimana tertuan dalam peraturann Wali Kota Ambon, nomor 31 tahun 2023, tentang program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon Periode 2025-2030, TENTANG PENATAAN PASAR.
Penataan pasar tersebut meliputi kawasan jalan pantai mardika hingga dalam terminal AI dan A2. ”
Akan dilakukan penertiban dan pembokaran terhadap bangunan Kios/Tenda/Lapak/atau Sejenisnya yang berada di Jl. Pantai Mardika (Termasuk Terminal A1 dan A2), Jl. Mardika dan Jl. Pantai Pertokoan Batu Merah, pada Hari Kamis, 17 April 2025,” begitu bunyi surat edaran yang diterima KilasMaluku.id., Senin (14/4).
Sebelum dilakukannya penertiban, Walikota dan Wakil Waliko Ambon, Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta, meminta para pedagang terlebih dahulu meninggalkan lokasi tersebut dan membongkar senidri lapak mereka.
” Mohon para pedagang dapat meninggalkan serta membongkar secara mandiri bangunan Kios/Tenda/Lapak/atau Sejenisnya. Dan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, dalam menata Kota Ambon lebih baik,” Imbuhnya (KM02).
