HUKUM & KRIMINAL

Ayah Bejat di Buru Cabuli Anak Gadisnya Sejak SD

 

 

BURU, KilasMaluku.- Seorang Ayah berinisial IL (34), tegah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buru. Ayah bejat tersebut diduga melancarkan aksinya terhadap korban sejak masi duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Kejadian itu diketahui setelah, sang isteri dari pelaku yang merupakan ibu kandung korban tak sengaja melihat bercak air mani di baju seragam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra menyebut, kejadian itu bermula saat Ibu kandung korban menemukan bercak air mani di seragam sekolah yang dikenakan anaknya. Korban lalu menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya setelah ditanyakan sang Ibu.

“Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya.

Tak menunggu lama kata AKP Dwi, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/07/u/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, pada (1/2/2025) lalu.

Kini, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru telah menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/ll/ RES.1.4./2025/ Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” tutupnya. (**/KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top