HUKUM & KRIMINAL

Kemenkumham Maluku Beri Remis Natal ke 510 Napi, Satu Napi Langsung Bebas

 

AMBON,KilasMaluku.- Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan, memberikan remisi pengurangan masa hukumana tahana khusus Natal bagi 510 Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Remisi ini diberikan langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Maizar saat menyambangi Lapas Ambon, Rabu (25/12/2024) pagi tadi.

Dari 510 Napi tersebut, satu Napi berinisial IRLL, yang menjalani hukuman selama dua tahun dalam kasus penggelapan yang ditempatkan di Lapas Ambon, itu langsung dibebaskan.

Ia mengatakan bahwa, Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

” Kasus yang paling banyak ditemukan di antara narapidana penerima remisi adalah pelanggaran perlindungan anak (264 kasus), narkotika (66 kasus), korupsi (46 kasus), pembunuhan (34 kasus), penganiayaan (33 kasus), dan pencurian (20 kasus),” rincihnya.

Pemberian remisi ini jelas dia, didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik narapidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani.

” Untuk memenuhi syarat, narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelansya.

Dengan pemberian remisi ini diharpakan dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.

” Proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemenkumham Maluku menegaskan bahwa remisi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya,” tandasnya.

” Pemeberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual ,” ungkap tambahnya (***).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top