AMBON,KM– Tim penyidik kejaksaan negeri Maluku Tenggara menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan masjid nurul janah Ohoi Nerong.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print 03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024” tulis kasi Intel kejari Malra Avel Haezer dalam pers rilisnya, Kamis (19/12/2024)
Dikatakan tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun Anggaran 2022 dan upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Jelasnya
Selanjutnya tim penyidik Kejari Maluku Tenggara menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000.000, tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara Lusia Maria Renjaan,S.H untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual yang diterima langsung oleh Agus harianto, Kepala Cabang Bank BRI cabang Tual. Pungkasnya (KM01)
