AMBON,KilasMaluku.- Patrick Papilya diringkus anggota tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku dikediamannya di kawasan Negeri Lama, Kemacatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12) malam.
Petrik ditahan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, lantaran caci maki calon Gubernur terpilih, Hendrik Lewerissa. Patrick langsung ditahan.
Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, Patrick diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena konten yang diunggahnya di media sosial.
” Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.53 WIT. Tersangka diketahui mengunggah ujaran kebencian dan makian melalui akun TikTok bernama @patrickpapi,” kata Soumena dalam rislisny, Selasa (24/12/2024).
Selain menahan Patrick, tim siber juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A52 dengan nomor IMEI 35680858062110, yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten bermasalah tersebut. “Akun TikTok milik tersangka juga menjadi salah satu bukti utama kasus ini,” jelasnya.
Hujrah menjelaskana bahwa, penyebaran ujaran kebencian di media sosial sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat yang awalnya kokoh kini menjadi rusak.
Atas perputan tidak terpunya, tersangka Patrcik Papilya yang juga merupakan orang dekat Mantan Gubernur Murad Ismail (MI) tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan,” tandasnya. (**/KM02).
